User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mbak, ini bener ya kalau dia belinya dari pemungut PPh 22 (produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas) https://twitter.com/37bd4378281f467/status/1489492980012810240


Jawaban

benar menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dan mendapat fasilitas sesuai Pasal 31E UU PPh jika memenuhi kriterianya. sesuai PMK-34/PMK.010/2017, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. jika agen yang membeli dari produsen atau importir tsb menjual lagi kepada konsumen, maka ketentuan perpajakannya menggunakan ketentuan umum sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh dan dikena

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N M M S
R D N D Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T P T V
 
faq/2022/02/04/000120528_1234.txt · Last modified: (external edit)