Tanya
izin tanya mas mba, “1) utk pelaporan PPS, jika tabungan di LN yg dibuat sebelum th 2015, tetapi th 2016-2020 ada pertambahan (misal transfer uang dr emoney ke rekening LN dll) apa tetap masuk kebijakan 1 semua apa harus dipisah meski akunnya sama. 2) Dan karena sudah lama, beberapa data tidak bisa dilihat pasti tahun perolehannya. Apa bisa kena sanksi kl tahun perolehannya salah?”
Jawaban
Kalau PPS 1 kan sesuai kondisi dan keadaan Harta pada 31 Desember 2015 (Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021) Kalau PPS 2 diperoleh sejak 1 januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 (lengkapnya Pasal 5 ayat 1 PMK-196/PMK.03/2021) Namun, Untuk pengisian harta semacam valas, harga perolehannya pakai historical cost atau kondisi per akhir tahun pajak pelaporan belum diatur secara rinci (masih butuh penegasan), jadi lebih baik WP diarahkan penegasan ke KPP saja ya.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion