User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp lapor spt masa ppn, karena satu hal harus pembetulan dan menyebabkan KB (pas bayar KB sudah lewat dr JT penyetoran). apakah dikenai sanksi keterlambatan atas KB tsb?


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdtd UU HPP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I᠎ S W J T
O B S E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X G Y G
 
faq/2022/02/04/000120525_1234.txt · Last modified: (external edit)