faq:2022:02:04:000120525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor spt masa ppn, karena satu hal harus pembetulan dan menyebabkan KB (pas bayar KB sudah lewat dr JT penyetoran). apakah dikenai sanksi keterlambatan atas KB tsb?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Pasal 8 ayat 2a UU KUP stdtd UU HPP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion