faq:2022:02:04:000120511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba SPT unif terkait format impor SPT Unifikasi yang disediakan oleh DJP hanya mengakomodir terkait objek yang dipotong (DPOP) sedangkan untuk yang disetorkan sendiri seperti PPh 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan bangunan, belum bisa menggunakan file imporan tersebut karena tidak tersedia kolom NTPN. apakah ada solusinya? karena transaksi penyetoran PPh 4 ayat 2 atas spengalhan hak tanah dan bangunan bisa lebih dari 200 transaksi
Jawaban
sesuai petunjuknya pada laman impor, skema impor tersebut untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan/pungut
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion