User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120511_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya mas mba SPT unif terkait format impor SPT Unifikasi yang disediakan oleh DJP hanya mengakomodir terkait objek yang dipotong (DPOP) sedangkan untuk yang disetorkan sendiri seperti PPh 4 ayat 2 pengalihan hak atas tanah dan bangunan, belum bisa menggunakan file imporan tersebut karena tidak tersedia kolom NTPN. apakah ada solusinya? karena transaksi penyetoran PPh 4 ayat 2 atas spengalhan hak tanah dan bangunan bisa lebih dari 200 transaksi


Jawaban

sesuai petunjuknya pada laman impor, skema impor tersebut untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan/pungut

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X B Y R
U J D M U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D O W X M
 
faq/2022/02/04/000120511_1234.txt · Last modified: (external edit)