User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo @kring_pajak, saya mau tanya ttg tax amnesty. apabila ada rumah milik alm orang tua yg sebelumnya belum pernah dilaporkan ke dalam spt tahunan, lalu sebagai anak apakah bisa memasukkannya ke dalam spt miliknya? tahun perolehan <2015 & bukan peserta amnesty sebelumnya dg case nama sertifikat masih milik alm ortu, tidak ada balik nama. dg kondisi yg seperti itu, sebagai wp baiknya bagaimana ya, pak? apakah perlu mengikuti tax amnesty saat ini atau bagaimana? terima kasih.


Jawaban

Seharusnya sebelum warisan itu dibagikan (masih sebagai WP WBT), ahli waris sudah mengclear kan semuanya. Misal Apabila ada harta belum di laporkan, ya pembetulan di SPT WP WBT nya, atau kalau memang objek TA dulu seharusnya ikut TA, PPS dan sebagainya. Apabila sudah clear, baru warisan ini dibagikan. Apabila dibagikan ke anak, tanah dan/atau bangunan ini dikecualikan dari pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 nya dengan syarat diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Nah setelah diwariskan, baru dilapo

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R N N U​ B
L V O​ G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C F᠎ S K
 
faq/2022/02/04/000120509_1234.txt · Last modified: (external edit)