User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120508_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dalam pasal 28 hanya disebutkan bahwa Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan dapat menjadi kredit pajak, namun untuk pelaporannya tanpa bukti potong apakah bisa?


Jawaban

Kalau masalah pelaporan kan kita lihat petunjuk pengisian spt juga ndra. Di per-19/2014, induk spt 1771 itu bagian kredit pajak dalam negeri kan jumlahnya diisi dari form 1771-III, itu kan lampiran isian daftar bupot ya. Jadi kalo ngga ada bupot yg diinput di lampiran III, itu nanti berarti ngga bisa terakumulasi kredit pajaknya yg bisa masuk ke induk. Dan namanya bupot kan fungsinya bukti telah dilakukan pemotongan pph 23 tsb. Kalo ngga ada bupot, gimana caranya wp membuktikan benar tidak adany

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U I X K
V A R X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F N I W
 
faq/2022/02/04/000120508_1234.txt · Last modified: (external edit)