faq:2022:02:04:000120505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana treatment apabila kantor pusat memberikan penghargaan berupa uang kepada kantor cabang? Apakah tetap dikenakan PPh? Apabila iya, seperti apa penghitungannya ya? Karena itu tidak diperuntukkan spesial untuk perorangan.
Jawaban
Kena pph atau nggak harus dipastiin dulu ada penghasilan yg jadi objek pph sesuai uu pph stdd uu hpp atau bukan ya mas. Sebenernya agak aneh sih kalo dianggap penghasilan cabang, karena kan spt cabang pusat tuh jadi 1 ya. Kayak keluar kantong kanan masuk kantong kiri aja. Boleh juga dipastiin apakah memang bonus penghargaan itu ngga dibagiin ke karyawan2 cabangnya? Kalo iya nanti paling aspek pphnya ya di penghasilan bonus karyawan cabang tsb
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120505_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion