User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120505_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana treatment apabila kantor pusat memberikan penghargaan berupa uang kepada kantor cabang? Apakah tetap dikenakan PPh? Apabila iya, seperti apa penghitungannya ya? Karena itu tidak diperuntukkan spesial untuk perorangan.


Jawaban

Kena pph atau nggak harus dipastiin dulu ada penghasilan yg jadi objek pph sesuai uu pph stdd uu hpp atau bukan ya mas. Sebenernya agak aneh sih kalo dianggap penghasilan cabang, karena kan spt cabang pusat tuh jadi 1 ya. Kayak keluar kantong kanan masuk kantong kiri aja. Boleh juga dipastiin apakah memang bonus penghargaan itu ngga dibagiin ke karyawan2 cabangnya? Kalo iya nanti paling aspek pphnya ya di penghasilan bonus karyawan cabang tsb

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D X O R
E K P A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I F G​ Z B
 
faq/2022/02/04/000120505_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)