faq:2022:02:04:000120498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Istri dulu ikut TA, lalu 2018 npwp gabung. Ada harta yang belum dilaporkan. Bisa ikut kebijakan I? Rencananya istri mau buat NPWP lagi dengan status MT
Jawaban
Secara ketentuan bisa saja, tapi karena NPWPnya dianggap buat baru jadi statusnya WP non TA. Tapi tetap lihat hartanya perolehan kapan untuk menentukan kebijakan berapa. Secara aplikasi bisa atau tidak, diarahkan ke KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion