User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. apakah itu termasuk objek pajak kategori premi asuransi yang dibayar pemberi kerja?


Jawaban

<WRAP> di aturan kita belum ada mengatur secara spesifik, untuk yg di atur sampai sekarang masih JKK,JKM dan JPK, nah untuk jaminan kehilangan kerja ini, ada baiknya di konsultasikan dulu ke KPP terkait perlakuan perpajakannya. resume kita disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S G O O
N A K I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E A Q D K
 
faq/2022/02/04/000120495_1234.txt · Last modified: (external edit)