faq:2022:02:04:000120495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan. apakah itu termasuk objek pajak kategori premi asuransi yang dibayar pemberi kerja?
Jawaban
<WRAP> di aturan kita belum ada mengatur secara spesifik, untuk yg di atur sampai sekarang masih JKK,JKM dan JPK, nah untuk jaminan kehilangan kerja ini, ada baiknya di konsultasikan dulu ke KPP terkait perlakuan perpajakannya. resume kita disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion