faq:2022:02:04:000120487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya dari perusahaan konsultan. Ada hotel memakai jasa saya. Tapi saat pelunasan tidak potong PPh 23 dan beralasan bahwa hotel tidak potong PPh 23/ Apakah benar demikian? ini tetap di potong ya mas/mbak?
Jawaban
Seharusnya karena hotel juga termasuk perusahaan/badan, maka ia wajib memotong. Kita jelaskan ketentuan pemotong pph 23 aja: Pemotong PPh Pasal 23 adalah: - Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion