Tanya
PMK-226/2021 Pasal 8 disebutkan “…pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan ph yg diterima SDM di bidang kesehatan, berlaku mulai 1 Jan 2022 s/d 30 Juni 2022” Ini maksudnya fasilitas bisa digunakan untuk ph yg diterima mulai 1jan-30juni atau gimana ya, mas/mbak?
Jawaban
pasal 8 ini mengatur mengenai perpanjangan fasilitas PP 29/2020 terkait pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. dimana berlaku mulai januari sampe 30 juni 2022. di pasal 8 PP 29/2020 dijelaskan lebih lanjut mengenai ph yang dapat fasilitas. di pasal 8 ayat 3, dijelaskan lagi terkait pemotongan yang pake 0% tsb. jadi selama saat pemotongan masuk ke periode januari sampe 30 juni 2022 maka bisa
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion