User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan hal mengenai hal berikut: PT. A memiliki investasi IDR 1 milyar dan mendapat kepemilikan 10% di PT. B, PT. B merupakan perusahaan tertutup tidak listing di bursa efek. PT. A melakukan valuasi investasi di PT. B setiap tahunnya dengan mengunakan jasa penilai independen. PT. A (10%) → PT. B PT. A berencana menjual kepemilikannya di PT. B dan menukar kepemilikannya di PT. C untuk mendapatkan kepemilikan 10% juga dengan nilai IDR 1.2 milyar. Transaksi pertukaran saham ini t


Jawaban

betul mas Iman. penjualan saham di bursa efek merupakan salah satu objek pph final 4 ayat 2. untuk selain bursa efek, dipersamakan seperti pengalihan harta biasa. jika ada keuntungan dalam pengalihan/ penjualan harta maka dikenakan di spt tahunan nanti.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J J Y᠎ T
D L H​ S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D F O K
 
faq/2022/02/04/000120464_1234.txt · Last modified: (external edit)