faq:2022:02:04:000120444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan dijual ke pihak lain termasuk asetnya, tapi nama perusahaan tetap sama, cuma pemegang sahamnya saja yang berubah. pengenaan pph nya gimana?
Jawaban
Pengambilalihan usaha hrs diakui dengan nilai pasar. Selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku menjadi objek pajak (pasal 4 ayat (1)). Jika ingin menggunakan nilai buku harus memenuhi syarat sbgmn diatur dlm Per 21/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion