faq:2022:02:04:000120438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan untuk kapitalisasi PPN syarat nya apa ya?
Jawaban
Pm. Yg dimaksud kapitalisasi pajak masukan. Kalau di UU PPN stdd UU HPP pasal 9 ayat 9, kapitalisasi pm ke harga perolehan bisa dilakukan kalau pmnya tidak dikreditkan ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120438_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion