faq:2022:02:04:000120433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPn masa februari 2021 LB, apakah LB tsb dapat langsung dikompensasikan ke Masa Januari 2022 (lintas tahun pajak)?
Jawaban
ini spt normal atau pembetulan ? Kalau spt normal maka untuk kompensasinya ke masa pajak selanjutnya, gabisa lompat kompensasi. kalau pembetulan bisa kompensasi ke masa pajak dilakukannya pembetulan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion