faq:2022:02:04:000120421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: Berarti semisal Januari : 300.000.000 pph nihil Februari : 350.000.000 pph Rp. 1.750.000 Begitu ya? Klo gitu kita boleh lgsg nyebut angka PP-23-nya atau konfirm KPP? Soalnya sama agen sblmnya udah dijelasin klo blm ada aturan turunan dan klo terkait penghitungan dihimbau buat konfirm kpp
Jawaban
#3A: gak usah menyebutkan angka mas. jelasin aja PTKPnya kan 500jt ya. jadi yg kena pajak adalah omset setelah melebihi PTKP kalau wp minta itungannya, arahkan ke KPP aja
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120421_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion