User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPBJ harus dibuat sebelum surat jalan?


Jawaban

sesuai pasal 4 ayat 1 PMK 173, Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G C H G C
S Q C J᠎ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ S R Q U
 
faq/2022/02/04/000120410_1234.txt · Last modified: (external edit)