User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120399_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pib masa 8 dikreditkan di masa 9 bisa?


Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhimya Masa Pajak yang bersangkutan. Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F S V U C
K U A E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U R S J
 
faq/2022/02/04/000120399_1234.txt · Last modified: (external edit)