faq:2022:02:04:000120389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ga memenuhi klausul pengembalian pendahuluan PPN yang fasilitas covid, bisa pakai pmk 209/2021 ga?
Jawaban
kalau memenuhi klausul di PMK 209nya bisa, untuk persyaratan tertentu tidak perlu penetapan dari KPP yang penting nominal yang direstitusinya paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120389_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion