faq:2022:02:04:000120375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q : Kak, “sumbangan yang sumber dananya berasal dari luar negeri apakah merupakan objek pajak?” ini tu nanti dicek masuk ke ketentuan UU HPP, pasal 4 ayat 3 kan ya? Bukan ngecek dari sumber dananya?
Jawaban
#67A bentar mbaa betul, sumbangan yg dikecualikan dari objek pajak hanya dilihat dari penerima sumbangannya saja. diatur di Pasal 4 ayat 3 dan PMK 90 th 2020
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120375_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion