User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120370_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sy kebetulan dapat fasilitas PPh sesuai PMK 89/2015, kan kami dapat 4 fasilitas, tapi kami hanya manfaatkan satu, yg pengurangan phsl netto sebesar 30% itu, apakah kalau kami tidak pakai semua fasilitas, akan ada efek negatif ya? misal jadi timbul pemeriksaan pajak/ lainnya?


Jawaban

Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di D

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K T I V
B Y​ I J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X D S G
 
faq/2022/02/04/000120370_1234.txt · Last modified: (external edit)