Tanya
perusahaan sy kebetulan dapat fasilitas PPh sesuai PMK 89/2015, kan kami dapat 4 fasilitas, tapi kami hanya manfaatkan satu, yg pengurangan phsl netto sebesar 30% itu, apakah kalau kami tidak pakai semua fasilitas, akan ada efek negatif ya? misal jadi timbul pemeriksaan pajak/ lainnya?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di D
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion