faq:2022:02:04:000120364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana kalau harta yang diungkapkan di PPS itu berubah di tahun 2021? misalnya ada harta bersih berupa uang tunai yang diungkapkan di SPPH Kebijakan 2, tetapi di tahun 2021, uang tunai tersebut dibelikan mobil, bagaimana pelaporannya di SPT 2021?
Jawaban
untuk SPT tahunan 2021 ini menggunakan aturan umum pelaporan SPT terkait harta sesuai PER 36/2015, karena ada klausul dimasukkan ke tahun 2022 seperti harta baru, untuk harta yang diungkapkan di PPS pelaporan di 2021 nya bisa dikonsultasikan dulu dengan KPP
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion