Tanya
untuk pasal 6 PMK 32 2019, itu dokumennya apa saja ya? Atau harus melampirkan perjanjian untuk setiap detail transaksi? Saya ada 1 main kontrak yg mengatur segala prosedur dan alur bisnis bersama lawan transaksi. Skrg transaksi ada banyak, itu harus terpisah atau bagaimana? Mohon arahannya mas/mbak
Jawaban
Di pasal 6 itu syarat masuk kriteria ekspor JKP seperti di pasal 2 nya Jadi ketika si wp ada ekspor JKP dan bisa dimasukkan kriteria sesuai pasal 2 harus didasarkan pada dokumen perjanjian atau perikatan tertulis sesuai pasal 6 nya Nah untuk dokumen khususnya apa juga engga disebutkan\ ini kaitannya nanti dengan pembuktian kalo ditanyain sama KPP nya Untuk lampiran SPT masa PPN nya masih mengacu ke PER 02/2019 Jadi intinya ketika dia ekspor JKP dan buat PEJKP nya dasarnya harus sesuai denga
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion