faq:2022:02:04:000120348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#59Q: saya ingin bertanya seputar PPS. pertanyaan saya sbg berikut : pada kebijakan 1 & kebijakan 2, apakah ada penentuan berapa persen nilai HUTANG yg dapat diakui sebagai PENGURANG HARTA ? dan apakah bisa mengikuti PPS namun dengan kondisi NIHIL ? karena dengan kondisi sebagai berikut : Harta Modal Disetor yg dimiliki oleh WP OP pada sebuah PT / WP Badan
Jawaban
#59A bentar mbaa batas utang yg dapat diperhitungkan hanya diatur di kebijakan 1 saja. badan 75%, OP 50%. pada kebijakan 2 tidak diatur
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion