faq:2022:02:04:000120319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon tanya utk LB DTP asumsi tdk ada penyetoran ke negara semua karyawan mendapat DTP namun ada yg resign dibulan berjalan shg ada LB DTP. Atas LB DTP ini pada espt pph 21 apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau tidak, bgmn mekanisme pd espt pph 21.tq
Jawaban
Diaturannya tidak di atur secara spesifik, sarankan untuk meminta penegasan ke KPP terkait pengisian di esptnya, karena kan pada dasarnya nilai kompensasi nya juga ga di akui, karena semuanya DTP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120319_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion