User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120319_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon tanya utk LB DTP asumsi tdk ada penyetoran ke negara semua karyawan mendapat DTP namun ada yg resign dibulan berjalan shg ada LB DTP. Atas LB DTP ini pada espt pph 21 apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau tidak, bgmn mekanisme pd espt pph 21.tq


Jawaban

Diaturannya tidak di atur secara spesifik, sarankan untuk meminta penegasan ke KPP terkait pengisian di esptnya, karena kan pada dasarnya nilai kompensasi nya juga ga di akui, karena semuanya DTP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C W X Q
F W D I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ X H L Q
 
faq/2022/02/04/000120319_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1