faq:2022:02:04:000120316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait insentif pph final DTP UMKM. kalau untuk WP Badan yg dipotong jasa dari lawan transaksi nya (UMKM), apakah masih mendapat fasilitas DTP seperti tahun sebelumnya?
Jawaban
insentif PPh final DTP sesuai PMK 82/2021 kan hanya sampai desember 2021, nah di PMK-03/PMK.03/2022, insentif PPh final UMKM DTP sudah tidak ada, jadi tidak bisa memanfaatkan lagi sejak januari 2022
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion