User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120312_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai PER - 24/PJ/2020 pasal 13 ayat 1. Dalam pasal 13 ayat 1 tersebut dikatakan bahwa: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. 1. Ap


Jawaban

1. unit lain dan saluran lain yang dimaksud tidak dijelaskan di peraturannya, jadi silahkan ajukan permohonannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 2. untuk pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bisa lewat DJP Online, tapi untuk kasus terkait pasal 13 ayat (1) PER-24/PJ/2020 belum bisa.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A W Z᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W X U W
 
faq/2022/02/04/000120312_1234.txt · Last modified: (external edit)