faq:2022:02:04:000120281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 173/ 2021 pasal 5 ayat 4 a b c di tkb kok susunannya aneh ya?
Jawaban
haruse klausa “Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB” tidak nyambung ke huruf c saja, tapi meliputi a b c
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion