faq:2022:02:04:000120246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya:1. Kami setiap bulannya menerima tagihan dari luar negeri atas jasa teknik/inspeksi/pengecekan, dimana jasa tersebut juga dilakukan diluar negeri. Terkait dengan PMK Nomor 173/PMK/03/2021, apakah kami terutang PPNJLN?
Jawaban
Jasa diberikan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, maka tyda termasuk objekt PPNJLN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion