User Tools

Site Tools


faq:2022:02:04:000120246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya:1. Kami setiap bulannya menerima tagihan dari luar negeri atas jasa teknik/inspeksi/pengecekan, dimana jasa tersebut juga dilakukan diluar negeri. Terkait dengan PMK Nomor 173/PMK/03/2021, apakah kami terutang PPNJLN?


Jawaban

Jasa diberikan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean, maka tyda termasuk objekt PPNJLN.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E A D H
I F G O G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R F Q S
 
faq/2022/02/04/000120246_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1