faq:2022:02:04:000120209_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kerja di LN dari 2017 - 2021, wp ini tetap harus lapor spt ?
Jawaban
kalau wp ini tidak memberitahukan ke kpp atau meng NE kan NPWPnya harusnya kewajiban perpajkannya tetap berjalan. harusnya tetpa lapor. kalau nanti ada penghasilan dari LN. atas yg dipotong di LN bisa dikreditkan jd kredit pajak pph pasal 24, bandingkan antara yg dipotong disana dengan yg sesuai penghitungan di pmk 192 th 2018
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120209_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion