faq:2022:02:04:000120184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh ditanggung perusahaan. ini masuk definisi natura. Perlakuan di UU HPP seperti apa? apakah harus digross-up (tunjangan pajak)
Jawaban
Belum bisa ditentukan, secara umum Natura menjadi objek pajak dan dapat dibebankan oleh perusahaan. Batasan natura bukan objek di Pasal 4(3).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/04/000120184_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion