faq:2022:02:03:000182325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melaporkan SPT Masa PPN Des 2021 status LB dan dipilih restitusi, kemudian mau pembetulan apa masih bisa? ada tambahan PM
Jawaban
Masih bisa kok , Mas . Teknisnya nanti ikut per 29/2015 Tapi perlu ditanya dulu SPT Januari 2022 dan setelahnya sudah dilaporkan/belum . Karena mempengaruhi pilihan WP di lampirannua .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000182325_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion