User Tools

Site Tools


faq:2022:02:03:000144924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pembelian pasir ke pada Badan yg memiliki IUJP (pemegang izin pertambangan) apakah wajib memungut pph 22? apakah pasir termasuk golongan (batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam)?


Jawaban

selama badan usaha melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, dan tidak termasuk dalam objek yg dikecualikan, badan usaha tsb tetap memungut PPh 22. Untuk barangnya cek lampiran pmk 34/2017

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J J G Y
L W G O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ O L L J
 
faq/2022/02/03/000144924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1