User Tools

Site Tools


faq:2022:02:03:000120293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bila sudah mempunyai surat keputusan wajib pajak kriteria tertentu sebelum PMK 209/2021 berlaku, Apakah harus tetap mengajukan pemberitahuan ulang?


Jawaban

Di pasal 5 ayat 1nya bilang untuk surat penetapan sesuai pasal 4 kan berlaku sampai dicabut penetapannya ya mas. Sementara pasal 4 tidak berubah klausulnya dari pmk 39nya. Harusnya sih berarti tetap berlaku tanpa permohonan ulang.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T N᠎ W M
C L E G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U F E N
 
faq/2022/02/03/000120293_1234.txt · Last modified: (external edit)