faq:2022:02:03:000120290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa benar ada peraturan yg menyatakan bahwa sudah tidak boleh lagi ada biaya pph 21 atas gaji karyawan di dalam lapkeu spt tahunan badan walaupun dikoreksi fiskal? Yg mana intinya jika perusahaan tidak memotong pph21 karyawan maka perhitungan pph21 bulanan PT wajib grossup?
Jawaban
Sejauh ini sih aturan pph 21 masih mengacu ke per-16/2016 untuk mekanisme pemotongannya, dan terkait biaya fiskal bisa mengacu ke UU HPP klaster PPh yg terbaru ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion