User Tools

Site Tools


faq:2022:02:03:000120131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, Perusahaan saya PKP di tgl 12 November 2021, sampai dengan Januari 2022 sudah menerima FP Masukan dari supplier. Apabila terdapat FP Masukan sebelum tgl perusahaan saya PKP (sebelum tgl 12 Novmber) apakah FP masukan tersebut bisa saya kreditkan di pelaporan bulan Januari? karena FP tersebut baru masuk di pelaporan bulan Januari. misal, apakah FP bulan Oktober yang blm saya lapor dapat saya kreditkan di pelaporan bulan Januari 2022?


Jawaban

dijelaskan sesuai pasal 65 PMK 18/2021 dan contoh kasus di lampirannya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J M O᠎ E S
J F U H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A F A U
 
faq/2022/02/03/000120131_1234.txt · Last modified: (external edit)