faq:2022:02:03:000120131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, Perusahaan saya PKP di tgl 12 November 2021, sampai dengan Januari 2022 sudah menerima FP Masukan dari supplier. Apabila terdapat FP Masukan sebelum tgl perusahaan saya PKP (sebelum tgl 12 Novmber) apakah FP masukan tersebut bisa saya kreditkan di pelaporan bulan Januari? karena FP tersebut baru masuk di pelaporan bulan Januari. misal, apakah FP bulan Oktober yang blm saya lapor dapat saya kreditkan di pelaporan bulan Januari 2022?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 65 PMK 18/2021 dan contoh kasus di lampirannya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion