User Tools

Site Tools


faq:2022:02:03:000120130_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo mau nanya saya kan ada ekspor barang ke PT. X, tp karna belum pernah ngurus PEB dll jadi saya pake jasa perantara PT. Y nah tatacara pembuatan faktur pajaknya gmn ya? Sedangkan pembayaran tetap dilakukan oleh PT. X. Mohon bantuannya ya min. Thx


Jawaban

Input PEB di dokumen lain pajak keluaran, tetap diinput oleh PKP yg melakukan ekspor (PKP yg melakukan penyerahan BKP ke luar daerah pabean) dg menginput no PEB dan nama lawan transaksi di LN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V Z W M
S E K B Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J T᠎ I D F
 
faq/2022/02/03/000120130_1234.txt · Last modified: (external edit)