faq:2022:02:03:000120130_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo mau nanya saya kan ada ekspor barang ke PT. X, tp karna belum pernah ngurus PEB dll jadi saya pake jasa perantara PT. Y nah tatacara pembuatan faktur pajaknya gmn ya? Sedangkan pembayaran tetap dilakukan oleh PT. X. Mohon bantuannya ya min. Thx
Jawaban
Input PEB di dokumen lain pajak keluaran, tetap diinput oleh PKP yg melakukan ekspor (PKP yg melakukan penyerahan BKP ke luar daerah pabean) dg menginput no PEB dan nama lawan transaksi di LN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120130_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion