Tanya
halo ka mau tanya, terkait peraturan no.3 PMK 3 tahun 2022 berarti yang belum melaporkan realisasi masih di beri kelonggaran untuk segera lapor maksimal di tanggal 31 Maret 2022 ya pak termasuk Pembetulan juga ya pak ? Mohon konfirmasi nya pak .???????? Mas mba, di ketentuan peralihan nya ada menyebutkan kyk gt, itu ada ketentuan khusus gak untuk wp yg boleh menyampaikan laporan realisasi sampai tgl 31 maret 2022?
Jawaban
Betul mas bahwa di ketentuan peralihan PMK 3/2022, wajib pajak yg belum melaporkan realisasi maupun ingin menyampaikan pembetulan laporan realisasi: pph 21 DTP, pph final umkm DTP, pph final jasa konstruksi DTP, dapat menyampaikan laporan realisasi dan laporan realisasi pembetulan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021, tidak ada kriteria khusus WP nya, kita jelaskan sesuai Pasal 13 saja
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion