faq:2022:02:03:000120115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dalam 1 bulan hanya ada pm saja tapi tidak ada pk (bukan perusahaan yang baru berdiri/belum berproduksi), pm di masa tersebut bisa dikreditkan ga?
Jawaban
sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp maka bisa dikreditkan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120115_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion