faq:2022:02:03:000120098_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo selamat sore, mohon maaf saya ingin tanya terkait NPWP yang tidak valid di oss padahal sudah melakukan laporan pajak 2 tahun terakhir, mohon dibantu. https://twitter.com/conitasaeraabud/status/1489132729438732288
Jawaban
Sarankan WP agar melakukan KSWP secara mandiri terlebih dahulu di djponline nya, melalui menu Layanan>info KSWP>Untuk Keperluan: Konfirmasi Status Wajib Pajak> Submit. Apabila hasil dari KSWP secara mandiri sudah di nyatakan valid, maka silakan screen shot tampilan tersebut dan sampaikan kepada pengelola OSS. Karena kalo sudah valid di KSWP kita, maka harusnya di sistem OSS pun pasti valid.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120098_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion