faq:2022:02:03:000120060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: wp mau pembetulan realisasi pph 21 masa 10/2021, tp muncul notif tsb
Jawaban
#17A: ini kayaknya aplikasinya masih pakai settingan PMK yg lama, belum disesuaikan dengan PMK baru… Pasal 13 (2) PMK 03/2022 Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion