faq:2022:02:03:000120039_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk wp emiten, tarif pph badan jadi 19% di PMK-123 itu ga perlu submit apa2 kan Min? hanya laporan2 yg dipersyaratkan DJP aja ? Atau bagaimana ya?
Jawaban
sesuai dengan PMK 123/2020, tidak ada disebutkan untuk pemberitahuan atau permohonan. jika menggunakan penurunan tarif dan memenuhi kriteria, maka melakukan pelaporan yang dijelaskan di pasal 5 kak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000120039_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion