faq:2022:02:03:000119964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP pake tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, untuk jangka waktu penyampaian SPT nya gimana?
Jawaban
WP badan, jangka waktu penyampaian tetap mengacu ke pasal 3 ayat (3) UU KUP, empat bulan setelah akhir tahun pajak berakhir
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000119964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion