User Tools

Site Tools


faq:2022:02:03:000119960_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email Mohon informasinya mengenai tata cara pengisian pajak dari status “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.


Jawaban

pastikan lagi juga ya, tatacara pengisian pajak ini maksudnya pengisian SPT Tahunan atau bukan ? Atau malah pengisian di spt masa pph 21. Terus terkait belum kawin/kawin yang dimaksud ini apakah daribsisi pihak suami atau pihak istri ? Kemudian betul dipastikan status perpajakanya apakah ada PH/MT atau tidak ? Secara umum untuk status atas belum kawin/kawin akan mempengaruhi besaran PTKP. Secara ketentuan dalam UU PPh pasal 2, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pa

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H᠎ N M O X
I N R R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L L V Y
 
faq/2022/02/03/000119960_1234.txt · Last modified: (external edit)