faq:2022:02:03:000119960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Email Mohon informasinya mengenai tata cara pengisian pajak dari status “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.
Jawaban
pastikan lagi juga ya, tatacara pengisian pajak ini maksudnya pengisian SPT Tahunan atau bukan ? Atau malah pengisian di spt masa pph 21. Terus terkait belum kawin/kawin yang dimaksud ini apakah daribsisi pihak suami atau pihak istri ? Kemudian betul dipastikan status perpajakanya apakah ada PH/MT atau tidak ? Secara umum untuk status atas belum kawin/kawin akan mempengaruhi besaran PTKP. Secara ketentuan dalam UU PPh pasal 2, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pa
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000119960_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion