faq:2022:02:03:000119939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya baru saja melakukan penginputan pajak masukan untuk pajak keluaran yang dibuat oleh lawan transaksi pada tanggal 25 Januari 2022. Tapi setelah saya melakukan pengecekan untuk PM yg dikreditkan untuk transaksi dalam negeri pada web e faktur untuk bulan Februari 2022, nilai PM yg bisa dikreditkan bernilai Rp 0 . Saya sudah dapat faktur pajak keluaran oleh lawan transaksi pak. Saya sudah upload pajak masukan dari faktur yg saya peroleh tersebut melalui e tax invoice. Nilai DPPnya Rp. 6.472.727
Jawaban
ada kemungkinan FP yang diinput pembeli ada dibuatkan fp pengganti sama pihak penjual/penerbit fp, atau bahkan dibatalkan, bisa konfirmasi ke penjualnya dulu ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000119939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion