faq:2022:02:03:000119910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 3/2022 itu yg pasal 14 buat tahun 2021 kan?
Jawaban
Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/03/000119910_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion