faq:2022:02:02:000184925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT masa pph 21, jika ada LB dari januari 2021 dan desember 2021 apakah bisa di kompensasi ke januari 2022?
Jawaban
secara ketentuan dan aplikasi, bisa dilakukan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000184925_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion