User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000183837_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 22, apabila bertransaksi dengan lawan yang sama pada Masa Pajak yang sama, apakah bukti potong bisa digabung? atau harus oer invoice?


Jawaban

jelasin normatif aja Pasal 4 ayat 5 PMK-34/2017 Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan di pasal 15 ayat 2 PP 94 th 2010 Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a. pembayaran; atau b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan. tidak ada yg menyebutkan bisa digabung, konfirmasi KPP aja ya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J U J N
D G C B L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I J D S Q
 
faq/2022/02/02/000183837_1234.txt · Last modified: (external edit)