faq:2022:02:02:000183836_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi begini ada yang mau saya tanyakan perihal pembagian bagi hasil atas penulis dengan media publish yang berbentuk aplikasi. jadi sistem bagi hasilnya sendiri 80% penulis dan 20% aplikasinya. yang ingin ditanyakan apakah untuk penulis ini harus dikenakan pajaknya atau bagimana? Kalau kaya gini ada pemotongan ga ya mas/mba?
Jawaban
perlu digali dulu penulis ini statusnya sebagai apa dan penghasilannya apa. kalo dapet gaji atau imbalan jasa berarti kan pemotongan PPh Pasal 21 ya, tinggal di klasifikasikan aja ikut PER-16. atau apakah maksudnya kaya penulis buku yg dapet royalti. kalo masuk pengertian royalti berarti kena pemotongan PPh Pasal 23. kalo masih lanjut PM aja sal
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000183836_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion