Tanya
Izin tanya ,untuk yg berkaitan dengan jasa professional dokter apakah ada kewajiban pajaknya dr usaha klinik ? @kring_pajak
Jawaban
Apakah maksudnya klinik menggunakan jasa profesional dokter? Apabila iya, dari segi PPh secara umum akan ada kewajiban pemotongan PPh 21 ya nanti dilihat; 1. Kalau dokter sebagai pegawai tetap mendapatkan gaji dari klinik, misal dokternya jadi sekretaris klinik atau kepala IGD. 2. Kalo klinik memberikan penghasilan ke dokternya atas jasa dokter yang diberikan maka nanti menjadi penghasilan sehubungan pekerjaan bebas, sesuai per-16/2016 pasal 10 ayat (6) jumlah penghasilan bruto yang menjadi DPP adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik, tata car perhitungan lengkapnya ada di per-16/2016.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion